KARPEG PENTING UNTUK DIMILIKI PNS

Seiring dengan akan adanya proses kenaikan pangkat PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk periode April 2020, mencuat banyak pertanyaan tentang Kartu Pegawai (KARPEG) yang dimana kartu tersebut menjadi salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi dalam pengajuan usul kenaikan pangkat.

Sebelum berbicara lebih jauh ada baiknya kita mengenal apakah itu KARPEG?, mengingat ternyata masih banyak PNS yang belum memiliki Kartu Pegawai (KARPEG) atau bahkan tidak mengetahui apa itu Kartu Pegawai (KARPEG) Kartu Pegawai (KARPEG) adalah sebuah kartu yang diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau Selama seseorang masih berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, kepadanya tidak diberikan KARPEG.

Karpeg merupakan sebagai kartu identitas Pegawai Negeri Sipil, dalam arti bahwa pemegangnya adalah Pegawai Negeri Sipil. Karpeg berlaku selama yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil, atau apabila yang bersangkutan telah berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka Karpeg dengan sendirinya tidak berlaku lagi.

KARPEG ditetapkan secara terpusat oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara,baik bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah. Sehingga BKPPD Kabupaten Gunungkidul dalam kaitanya dalam pengajuan KARPEG hanya sebagai fasilitator saja yang akan membantu PNSD untuk menyampaikan usulan permohonan penerbitan KARPEG ke BKN.

Adapun fungsi dan manfaat dari KARPEG selain sebagai identitas adalah berguna untuk keperluan administratif kepegawaian seperti untuk syarat kenaikan pangkat, pensiun dan lain-lain. Sehingga sebagai seorang PNS maka kita wajib memiliki KARPEG mengingat kita tidak terlepas dari keperluan administratif kepegawaian yang sering kali mewajibkan atau mensyaratkan adanya KARPEG.