Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik dalam Bab IV, Bahwa pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam ber-negara, etika dalam penyelenggaraan Pemerintahan, etika dalam berorganisasi, etika dalam bermasyarakat, serta etika terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalalam Peraturan Pemerintah ini.
Oleh Karena itu di BKPPD Kabupaten Gunungkidul dalam setiap apel pagi selalu dibacakan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, seperti halnya pada Senin 3 Agustus 2020 dalam apel pagi tersebut dibacakan "Etika dalam Bernegara" oleh Pembina Apel Drs. Rudianto (sekretaris BKPPD) dihadapan karyawan dan karyawati yang mengikuti apel pagi di halaman kantor BKPPD.
Berikut adalah Etika dalam bernegara :
- melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
- menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
- akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa;
- tanggap, terbuka, jujur, dan akura t, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program Pemerintah;
- menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;
- tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.