MAU CUTI? YUK PAHAMI DULU TATA LAKSANA CUTI YANG BENAR

Senin, 9 September 2019 pukul 08.00 WIB, BKPPD Kabupaten Gunungkidul mengadakan sosialisasi mengenai cuti bagi PNS dilingkup pemerintah Kabupaten Gunungkidul yang diadakan di ruang Rapat 1 Setda Kabupaten Gunungkidul. Adapun peserta sosialisasi yaitu berjumlah 138 orang yang terdiri dari OPD sebanyak 47 orang, UPT Puskesmas sebanyak 61 orang  dan UPT SMP sebanyak 30 orang. Tujuan diadakan sosialisasi ini yaitu meminimalisir pelanggaran disiplin PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah karena tidak memahami bahwa PNS yang tidak masuk kerja dapat mengambil hak cuti sesuai dengan peruntukan dan peraturan yang berlaku.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian Laporan penyelenggara kegiatan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Gunungkidul dan dilanjutkan Sambutan Bupati Gunungkidul yang pada kesempatan ini diwakili oleh Asisten Administrasi Umum yaitu Ir. ANIK INDARWATI. Bertindak sebagai Narasumber yaitu bapak SUDIYONO, MH dari Badan Kepegawaian Negara Kantor Ragional I Yogyakarta. Jalannya acara dipandu oleh bapak ISKANDAR, S.IP, M.PA Kepala Bidang Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai.

Dalam sosialisasi narasumber menyampaikan banyak materi berkaitan tentang cuti yaitu pengertian dan pemahaman tentang cuti, pejabat yang berwenang memberikan cuti, jenis-jenis cuti, tata permintaan dan pemberian cuti, dan ketentuan ketentuan cuti lainya sebagaimana seperti yang sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017. Semua materi diulas satu persatu oleh pemateri dan disambung dengan tanya jawab dengan para peserta mengenai kasus yang terjadi dilapangan terkait cuti pegawai. Diharapkan setelah adanya sosialisasi ini para peserta terutama para pejabat yang menangani kepegawaian dapat mengerti dan memahami tata laksana pemberian cuti pegawai sehingga tidak terjadi kesalahan administrasi dan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Satu hal yang perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan pemberian cuti adalah peran atasan langsung, khususnya dalam melakukan penilaian kondisi/situasi kerja apabila ada bawahannya yang berniat mengajukan cuti. Selain itu atasan langsung harus bisa melakukan verifikasi kesesuaian jenis serta lama cuti mendasarkan ketentuan disertai dengan dokumen pendukung sebagaimana yang dipersyaratkan.