Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah memulai babak baru dalam penataan sumber daya manusia di lingkungan birokrasi. Langkah ini ditandai dengan penyelesaian status ribuan tenaga non-ASN yang kini bertransformasi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik melalui skema Waktu Penuh maupun Paruh Waktu. Hal ini merupakan capaian yang signifikan dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah dalam mendukung kinerja Bupati Gunungkidul pada tahun pertama masa jabatan.
Kebijakan ini merupakan komitmen daerah untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Fokus utamanya adalah memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi tenaga non ASN yang telah mengabdi bertahun-tahun. Dalam prosesnya, penataan ini terbagi menjadi dua skema utama:
- PPPK : Diperuntukkan bagi pelamar prioritas sesuai ketentuan yang berlaku, dan mereka yang memiliki peringkat terbaik sesuai kuota OPD. Sejumlah 441 orang telah menerima Surat Keputusan pengangkatan yang diserahkan langsung oleh Bupati Gunungkidul pada 20 Juni 2025 bertempat di Bangsal Sewokoprojo.
- PPPK Paruh Waktu: Status bagi tenaga non-ASN yang ikut seleksi namun belum bisa mengisi lowongan formasi PPPK (mendapatkan NIP dan status ASN). Sejumlah 1992 orang telah menerima Surat Keputusan pengangkatan yang diserahkan langsung oleh Bupati Gunungkidul pada 15 Desember 2025 bertempat di Stadion Handayani.
Dengan tuntasnya pengangkatan ini, Gunungkidul menjadi salah satu daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta yang responsif dalam mengamankan nasib tenaga non ASN sebelum tenggat waktu penghapusan tenaga non-ASN diberlakukan secara nasional, yaitu pada akhir 2025.
Selain skema PPPK, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul juga memperkenalkan mekanisme Jasa Layanan Orang Perorangan (JLOP) sebagai solusi bagi tenaga non-ASN yang belum berkesempatan lolos dalam seleksi PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu. Yaitu : mekanisme pengadaan jasa melalui anggaran kegiatan di masing-masing OPD (Non-NIP, namun tetap bekerja secara legal), sejumlah 133 orang.
Mekanisme ini dirancang agar tidak ada tenaga non ASN yang kehilangan pekerjaan akibat transisi aturan kepegawaian. Melalui JLOP, tenaga non-ASN tetap dapat bekerja di instansi masing-masing dengan kontrak kerja yang jelas dan didanai melalui anggaran operasional kegiatan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dengan tiga solusi ini, PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan JLOP, Kabupaten Gunungkidul telah mampu menuntaskan penataan tenaga non ASN secara kondusif dan tetap menjaga ritme kerja birokrasi yang efektif.