KODE ETIK

KODE ETIK

Dlam ketentuan Umum Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor: 33/KPTS/BKD/2014 pada BAB I yang dimaksud Kode etik adalah pedoman sikap,perilaku,perbuatan,tulisan dan ucapan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta kegiatan sehari-hari. 

Dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Gunungkidul dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Gunungkidul dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan pada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Sedangkan Pelanggaran  adalah sikap,perilaku,perbuatan ,tulisan dan ucapan yang bertentangan dengan kode etik.

Disini juga dimuat tentang Majelis Kode Etik yang selanjutnya disebut Majelis adalah tim yang bersifat Ad Hoc yang dibentuk dilingkungan pemerintah Kabupaten gunungkidul atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertugas melaksanakan penegakan Kode Etik.

Dalam BAB II disebutkan tentang Nilai-nilai Dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil meliputi :

1. Memegang Teguh ideology Pancasila

2. Setia dan Mempertahankan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah.

3. Mengabdi kepada Negara dan rakyat Indonesia

4. Menjalankan tugas secara professional dan tidak berpihak

5. Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian

6. Menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif

7. Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur

8. Mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada public

9. Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah

10. Memberikan layanan kepada public secara jujur ,tanggap,cerpat,tepat akurat,berdaya guna,berhasil gunadan santun.

11. Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi

12. Menghargai komunikasi,konsultasi dan kerjasama

13. Mengutamakan pencapaian hasil mendorong kinerja pegawai

14. Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan

15. Meningkatkan efektivitas system pemerintahanyang demokratis sebagai perangkat system karier.

Dalam BAB III Kode Etik Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara,dalam penyelenggaraan pemerintahan,dalam berorganisasi,dalam bermasyarakat,dalam memberikan pelayanan masyarakat ,serta terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil