JAM KERJA PEGAWAI DI BULAN RAMADHAN 1446 H DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menetapkan ketentuan pelaksanaan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai lainnya. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2025 tentang Ketentuan Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H. Surat Edaran ini ditandatangani atas nama Bupati Gunungkidul oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul

Menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menetapkan bahwa jumlah jam kerja selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit per minggu, baik bagi Perangkat Daerah maupun unit kerja yang menerapkan sistem kerja 5 hari maupun 6 hari kerja.

Ketentuan Jam Kerja Pegawai selama Ramadhan 1446 H:

  1. Bagi unit kerja dengan 5 (lima) hari kerja:
    • Senin – Kamis: 07.30 WIB – 14.45 WIB
      Waktu istirahat: 11.45 WIB – 12.15 WIB
    • Jumat: 07.30 WIB – 14.00 WIB
      Waktu istirahat: 11.45 WIB – 12.45 WIB
  2. Bagi unit kerja dengan 6 (enam) hari kerja:
    • Senin – Kamis: 07.30 WIB – 13.30 WIB
    • Jumat: 07.30 WIB – 11.00 WIB
    • Sabtu: 07.30 WIB – 12.30 WIB
  3. Pengaturan Khusus untuk Satuan Pendidikan dan Unit Pelayanan Publik:
    • Jam kerja pegawai di satuan pendidikan atau unit pelayanan tertentu dapat diatur lebih lanjut oleh Kepala Perangkat Daerah dengan tetap memenuhi ketentuan jumlah jam kerja minimal 32 jam 30 menit per minggu.
    • Penyelenggara pelayanan publik tetap diminta memberikan pelayanan yang optimal selama bulan Ramadhan.

Selain pengaturan jam kerja, dalam Surat Edaran tersebut juga ditegaskan bahwa Kepala Perangkat Daerah dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul agar mengoordinasikan dan menginformasikan ketentuan jam kerja kepada seluruh pegawai. Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran ibadah puasa dengan tetap menjaga produktivitas kerja serta memelihara toleransi dan kerukunan antar umat beragama.

Penyesuaian jam kerja ini diharapkan dapat mendukung pegawai dalam menjalankan ibadah puasa dengan lebih khidmat, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak 1 Ramadhan 1446 H hingga akhir bulan suci Ramadhan.