EVALUSI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2019

Sesuai dengan surat MENPAN RB Nomor : B/14/D.I.PANRB-UPRBN/12/2015 tanggal 22 Desember 2015, bahwa penilian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi adalah model Penilian mandiri yang digunakan sebagai metode untuk melakukan penilaian serta analisis yang menyeluruh terhadap pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Kinerja Instansi Pemerintah.

Dasar Hukum dari Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi adalah :

  1. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010 - 2025.
  2. Peraturan Menteri PAN & RB nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2015 - 2019.
  3. Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah.

Adapun sasaran Reformasi Birokrasi adalah :

  1. Birokrasi yang bersih dan akuntabel.
  2. Birokrasi yang efektif dan efisien.
  3. Birokrasi memiliki pelayanan publik berkualitas.

Tanggal 23 September 2020 Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dievaluasi dari Kementrian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara Virtual, dimana untuk Pemerintah Kabupaten Gunungkidul yang dijadikan sampel Evaluasi ada 11 OPD, yaitu :

  1. Dinas Pariwisata
  2. Dinas Komunikasi dan Informatika.
  3. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  4. Dinas Perhubungan.
  5. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
  6. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
  7. Badan Keuangan dan Aset Daerah
  8. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah
  9. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
  10. Inspektorat Daerah
  11. Rumah Sakit Umum Daerah

Pada saat itu Sekretaris Daerah ( Bpk. Ir. DRAJAD RUSWANDONO, MT ) menyampaikan Paparan tentang Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan dilanjutkan paparan oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Gunungkidul ( M. Arif Aldian, SIP, M.Si ).