Guna memfasilitasi pelaporan dari masyarakat terkait netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, Indonesian Association for Public Administrastion (IAPA) meluncurkan aplikasi "Jaga ASN". Peluncuran ini semakin melengkapi sarana pelaporan yang tidak terbatas pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ataupun media pelaporan yang disediakan instansi pemerintah daerah namun juga disediakan oleh lembaga IAPA yang bersifat mandiri.
Aplikasi Jaga ASN sendiri dilatarbelakangi adanya kebutuhan seandainya ada masyarakat menemukan ketidaknetralan ASN khususnya saat pelaksanaan kampanye namun ungkan untuk melaporkan ke Bawaslu atau media pelaporan yang disediakan instansi pemerintah. Masyarakat yang melaporkan cukup membuka kanal URL : https://www.iapa.or.id/jaga-asn/ kemudian menyampaikan kejadian pelanggaran netralitas yang dijamin kerahasiannya.
Meskipun identitas pelapor dijamin kerahasiannya, namun untuk menjaga akuntabilitas laporan, aplikasi Jaga ASN tetap meminta data nama lengkap, nomor hp, dan alamat email. Setelah mengisi data, pelapor diminta mengisikan lokasi kejadian dan kronologis kejadian.beserta bukti data dukungnya Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya laporan fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan diluncurkannya aplikasi Jaga ASN tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam pelaporan sehingga apabila terjadi pelanggaran netralitas ASN dapat diketahui sejak awal. Data yang dihasilkan aplikasi ini setelah dilakukan verifikasi akan diteruskan pada kementerian atau lembaga berkompeten seperti Komisi Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya akan mengkoordinasikan dengan lembaga terkait seperti Bawaslu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) , Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Kementerian/lembaga lainnya.
Semakin banyaknya media pelaporan dan kemudahan berbagai pihak untuk melaporkan dugaan pelanggaran diharapkan semakin memperkecil peluang terjadinya peluang pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN. Tentunya hal ini harus didukung dengan penegakan aturan yang tegas dari Pejabat Pembina Kepegawaian apabila ada ASN di wilayah kerjanya yang terbukti melanggar netralitas. (SKK)