SOSIALISASI PP 30 TAHUN 2019 TENTANG PENILAIAN KINERJA PEGAWAI

    Dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, pada tanggal 30 dan 31 Oktober 2019 di ruang rapat BKPPD Kabupaten Gunungkidul telah dilakukan sosialisasi tentang Peraturan  Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 kepada Pejabat yang menangani Kepegawaian seluruh OPD di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

    Kegiatan tersebut dibuka dengan pengarahan oleh Sekretaris dan Kepala Bidang Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, dilanjutkan penjelasan secara teknis terkait Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil oleh Kasubbid Kinerja Pegawai.

    Kegiatan sosialisasi ini dilakukan sebagai pemahaman awal dan juga persiapan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian agar nanti sewaktu Pemeritah Kabupaten Gunungkidul sudah benar-benar sepenuhnya menerapkan Peraturan Pemerintah tersebut tidak banyak mengalami permasalahan dan tentunya dapat melaksanakan Peraturan Pemerintah tersebut dengan baik dan benar.

    Selain hal terkait Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 juga disampaikan permasalahan yang masih ada terkait penilaian SKP tahun 2018 khususnya untuk ASN yang mengalami mutasi, agar permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan dimasing-masing unit kerja, agar semua kinerja ASN di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dapat masuk di Laporan E-Kinerja secara Nasional (di SAPK).

    Harapan terkait kegiatan tersebut adalah agar Pejabat Pengelola Kepegawaian di masing-masing unit kerja dapat menyampaikan kesemua ASN akan kewajiban menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) setiap awal tahun dan juga dapat semakin meningkatkan kualitas akan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang disusun. -YS-