INTEGRASI PENEGAKAN DISIPLIN DALAM APLIKASI PELAYANAN INFORMASI KEPEGAWAIAN (APIK)
Pada Hari Senin, tanggal 25 Oktober 2021 bertepatan dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis Manajemen Kinerja dilakukan launching menu Displine-APIK oleh Bpk. Kelik Yuniantoro S.Sos, MM Plt. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Gunungkidul. Dalam sambutannya Plt. Kepala BKPPD menyampaikan perlunya seluruh ASN untuk mematuhi ketentuan disiplin, terlebih dalam PP Disiplin yang baru yaitu PP Nomor 94 Tahun 2021 disampaikan ketentuan baru yang lebih tegas dari PP No. 53 Tahun 2010 khususnya berkaitan ketidak hadiran Pegawai tanpa alasan yang dibenarkan.
Dengan adanya menu Disipline-APIK diharapkan dapat menjadi media informasi mengenai ketentuan disiplin, verifikasi kehadiran, beserta penegakan disiplin sehingga dapat meminimalisasi terjadinya pelanggaran disiplin.
Apa itu Disipline-APIK ?
Disipline-APIK merupakan menu tambahan pada Aplikasi Pelayanan Informasi Kepegawaian (APIK) yang mengintegrasikan disiplin pegawai beserta penegakannya. Secara harfiah, Disipline APIK berarti suatu kondisi dimana tingkat disiplin pegawai sudah baik.
Mengapa perlu adanya Disipline-APIK?
Disipline APIK diharapkan dapat memberikan informasi mengenai Disiplin PNS antara lain regulasi Disiplin PNS yang paling update, kode etik dan perilaku, unsur-unsur disiplin seperti kewajiban, larangan serta hukuman disiplin.
Dalam Disipline-APIK juga terdapat menu penegakan disiplin yang langsung ditautkan aplikasi iDis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dikhususkan bagi pengelola kepegawaian perangkat daerah apabila terdapat pelanggaran disiplin pegawai di unit kerjanya yang harus ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin.
Terdapat juga menu Verifikasi Data Kehadiran sebagai sarana crosscheck kehadiran masing-masing pegawai yang terkoneksi dengan aplikasi Mobile Presensi (Mobsi). Hasil rekapitulasi kehadiran maupun penjatuhan disiplin akan digunakan dasar perhitungan TPP maupun Penilaian Kinerja.
Adanya menu Disipline APIK diharapkan dapat digunakan sebagai media informasi disiplin sekaligus upaya antisipatif agar PNS tidak melanggar disiplin.
Siapa saja yang dapat mengakses Disipline APIK?
Setiap CPNS/PNS Pemerintah Kabupaten Gunungkidul yang telah tercatat dalam data base kepegawaian dapat mengakses APIK yang salah satu menu didalamnya adalah Disiplne APIK. Akun user yang digunakan menggunakan Nomoi Induk Pegawai (NIP) sehingga bersifat personil disertai password yang hanya diketahui pemilik akun
Bagaimana cara mengakses menu Disipline-APIK ?
Sebagaimana menu pada APIK lainnya, masing-masing PNS dapat mengakses melalui http://apikv2.gunungkidulkab.go.id dengan menggunakan Personal Computer (PC), laptop maupun handpone berbasis android