Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) merupakan organisasi yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN dan BUMD. Meski demikian, KORPRI lebih lekat dengan Pegawai Negeri Sipil. KORPRI didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia.
Sampai dengan saat ini KORPRI telah berusia 49 tahun.
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun KORPRI Ke-49 Tahun 2020 diinstruksikan kepada seluruh unit kerja dalam Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul untuk memasang spanduk dengan ukuran 4m x 1m di lingkungan kantor atau di tempat strategis dengan tema sebagai berikut :
"KORPRI BERKONTRIBUSI MELAYANI DAN MEMPERSATUKAN BANGSA".
Karena situasi dan kondisi yang masih masa pandemi Covid-19 maka upacara HUT KORPRI Tahun 2020 dilaksanakan secara vidcon oleh masing-masing OPD, dan perwakilan dari OPD 1 (satu) orang mengikuti upacara di ruang pertemuan BDG Kabupaten Gunungkidul. KORPRI merupakan organisasi yang netral dan tidak berpihak terhadap partai politik manapun. Dalam organisasi KORPRI ada sumpah janji prasetya yang dikenal dengan Panca Prasetya KORPRI.
Adapun Panca Prasetya Koprs Pegawai Republik Indonesia, yaitu : Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji:
- Setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara,serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara;
- Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan;
- Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia ;
- Menegakkan kejujuran, keadilan, dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme