IMPLEMENTASI SE BKN NOMOR 1/SE/I/2020

Berkaitan dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2020 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plh.) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek Kepegawaian, maka perlu dilakukan pengaturan sebagai implementasi Surat Edaran tersebut yaitu:

  1. Apabila terdapat pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas/ terdapat kekosongan pejabat karena berhalangan sementara atau berhalangan tetap, dan untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, maka pejabat pemerintah di atasnya agar menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas.
  2. Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan latau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.
  3. Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan / atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
  4. Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan selain keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian sebagaimana dimaksud pada angka 3).
  5. Adapun kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas pada aspek kepegawaian, antara lain meliputi:
    • melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai;
    • menetapkan surat kenaikan gaji berkala;
    • menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri;
    • menetapkan surat tugas/ surat perintah pegawai;
    • menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan;
    • menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi;
    • memberikan izin belajar; dan
    • mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.
  6. Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya.
  7. Penunjukan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan lebih tinggi yang memberikan mandat.
  8. Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada angka 7) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
  9. Pelaksana Harian dan Pelaksana tugas bukan jabatan definitif, oleh karena itu Pegawai Negeri Sipil yang diperintahkan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak diberikan tunjangan jabatan sehingga dalam surat perintah tidak dicantumkan besaran tunjangan jabatan struktural.
  10. Pengangkatan sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya dan tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai tunjangan jabatan definitifnya.
  11. Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
  12. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana hanya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.
  13. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dengan ketentuan:
    • Pejabat fungsional jenjang ahli utama dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, atau Jabatan Pengawa
    • Dalam hal pejabat fungsional jenjang ahli utama akan ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, maka harus ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
    • Pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, atau Jabatan Pengawas.
    • Pejabat fungsional jenjang ahli muda dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Administrator atau Pengawas.
    • Pejabat fungsional jenjang ahli pertama dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Pengawas. Penunjukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada angka 13) disesuaikan dengan kebutuhan dan stnrktur organisasi masing-masing instansi.
  14. Ketentuan penunjukan dan kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas bagi Jabatan Sekretaris Daeratr Provinsi/ Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
  15. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VIL/2019 tanggal 20 Juli 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (SKK)