PERUBAHAN NOMENKLATUR PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN TINGKAT IV DAN BATAS USIA BAGI PESERTA

Pelatihan Kepemimpinan Struktural merupakan pengembangan kompetensi yang menjadi salah satu cara pemenuhan kompetensi manajerial.

Dengan diberlakukannya Peraturan Lembaga Adminstrasi Negara Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Pengawas pada tanggal 1 Januari 2020, maka nomenklatur Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV berubah menjadi Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP).

Dalam hal penyelenggaraan, maka kurikulum Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) harus mengacu dan berpedoman pada Peraturan Lembaga Administrasi Negara di atas.

Batas usia paling tinggi bagi kepesertaan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) sesuai Peraturan Lembaga Administrasi Negara di atas, ditentukan sebagai berikut:

  1. 10 (Sepuluh) tahun sebelum batas usia pensiun bagi calon peserta yang masih menduduki Jabatan Pelaksana atau Jabatan Fungsional yang setara dengan jabatan pelaksana; atau
  2. 8 (delapan) tahun sebelum batas usia pensiun bagi calon peserta yang telah menduduki Jabatan Pengawas atau Jabatan Fungsional yang setara dengan Jabatan Pengawas.