Guna mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yang dilaksanakan secara serentak Tahun 2020 khususnya dalam meminimalisasi keberpihakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) diperlukan adanya langkah antisipasi serta tindaklanjut ketika terjadi pelanggaran netralitas pegawai.
Proses penanganan atas pelanggaran netralitas pegawai ASN dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yang selama ini hanya dilakukan mendasarkan aturan seperti Peraturan Pemerintah tentang kode etik dan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS seringkali membuat Pejabat Pembina Kepegawaian ragu-ragu dalam penjatuhan hukumannya. Terlebih beberapa ketentuan yang mengatur larangan atau etika pegawai ASN dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah seringkali hanya berbentuk Surat Edaran dari kementerian / lembaga yang kurang kuat untuk dijadikan pedoman.
Menyadari akan pentingnya pedoman dalam pelaksanaan pengawasan terkait netralitas pegawai ASN dalam pelaksanaan Pemeilihan Kepala Daerah tersebut, Pemerintah telah menetapkan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pegawasan Pemilu Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 800-236 tahun 2020, Nomor : 167/KEP/2020, Nomor : 6/SKB/KASN/9/200, Nomor 0314 tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
Ruang lingkup yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama tersebut meliputi :
- Upaya dan langkah pencegahan pelanggaran netralitas Pegawai ASN;
- Penjatuhan sanksi atas berbagai jenis dan tingkatan pelanggaran netralitas Pegawai ASN;
- Pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Netralitas Pegawai ASN; dan
- Tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN pada pelaksanaan Pemilukada Serentak Tahun 2020.
Guna memudahkan dalam pelaksanaannya, maka langkah pencegahan pelanggaran beserta penjatuhan sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN dibagi atas 2 masa yaitu :
- Masa sebelum penetapan pasangan Calon.
- Masa setelah penetapan pasangan Calon.
Dalam hal sudah ada rekomendasi dari KASN yang telah terbukti terjadi pelanggaran netralitas ASN dan tidak ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), maka BKN akan melakukan pemblokairan data administrasi kepagawaian ASN yang melanggar netralitas pegawai dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) sampai dengan ada penjatuhan sanksi dari PPK. (SKK)