PENYESUAIAN JENIS PEKERJAAN SAAT PANDEMI COVID 19

Dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 27 tahun 2020 diatur bahwa capaian prestasi kerja pegawai dinilai berdasarkan akumulasi poin dari setiap pekerjaan yang telah dilaksanakan dan mendapatkan persetujuan dari atasan langsung masing-masing pegawai diperbandingkan dengan jumlah poin maksimal tiap pegawai yang ditentukan.

Standar jumlah poin pekerjaan setiap pegawai ditetapkan sebesar 1.300 (seribu tiga ratus) poin per tahun atau 108,33 (seratus delapan koma tigapuluh tiga) poin per bulan dengan Jumlah maksimal poin pekerjaan yang dapat dikumpulkan setiap pegawai ditetapkan sebesar 1.430 (seribu empat ratus tiga puluh) poin per tahun atau 119,17 (seratus sembilan belas koma tujuh belas) poin per bulan. Dalam kondisi normal, jumlah poin pekerjaan standar tersebut sebagian besar dapat dipenuhi oleh masing-masing pegawai bahkan ada yang melebihi poin maksimal. Namun demikian pada saat pandemi covid 19 terdapat kondisi yang tidak normal sehingga menimbulkan permasalahan terkait dengan pekerjaan yang dilakukan dikarenakan :

  1. Perubahan sistem kerja dimana terdapat sebagian yang bekerja dikantor dan sebagian bekerja dirumah / Work from Home (WFH).
  2. Adanya realokasi dan refocusing anggaran program/kegiatan guna penanggulangan Covid 19.

      Untuk permasalahan berkaitan dengan adanya sistem bekerja dari rumah (work from home) tentu perlu adanya penyesuaian dengan :

      1. Memahami WFH adalah sistem kerja yang lebih fleksibel yang namun tetap memperhatikan target dan kualitas kinerja yang ditetapkan. Dalam hal ini harus dihindari adanya anggapan bahwa Work from Home berarti dapat bekerja seenaknya atau bahkan dimaknai sebagai hari libur bagi PNS. Dengan Work From Home berarti memberikan kesempatan kepada pekerja agar dapat bekerja dengan suasana yang santai dan nyaman dirumah sehingga hasil kerja yang diperoleh dapat lebih baik.
      2. Distribusi pekerjaan dari atasan langsung kepada pelaksana. Secara umum masing-masing PNS telah memiliki sasaran kerja pegawai yang hendak dicapai dalam waktu 1 tahun yang harus dirinci dalam target bulanan, mingguan ataupun harian. Oleh karena itu sepanjang penyusunan SKP didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan beban kerja yang benar maka tidak akan dijumpai adanya PNS yang kesulitan menentukan apa yang akan dikerjakan pada saat itu. Dikarenakan penyusunan SKP maupun evaluasi jabatan dan beban kerja belum dapat sepenuhnya menggambarkan kondisi riil beban dan tanggung jawab pegawai, maka peran atasan langsung sangat diperlukan dalam pendistribusian pekerjaan pada pelaksana.
      3. Sistem evaluasi dan pengawasan atasan langsung. Selain distribusi pekerjaan, atasan langsung perlu menerapkan pengawasan dan evaluasi terhadap hasil pekerjaan yang dilakukan bawahan khususnya saat WFH dengan melakukan validasi melalui persetujuan pada aplikasi Buku Kerja secara obyektif sehingga apabila bawahan tidak melaksanakan tugas namun yang bersangkutan tetap mengentri kegiatannya pada buku kerja dapat dilakukan penolakan sehingga poin pekerjaannya tidak diperhitungkan.

      Berkaitan dengan adanya refocusing anggaran program/kegiatan yang berdampak tidak terbiayainya program/kegiatan sehingga menimbulkan permasalahan terhadap aktivitas kerja pelaksana, perlu dilakukan penyesuaian melalui :

      1. Melakukan kegiatan dalam rangka perencanaan kegiatan mendatang. Kegiatan yang didesain akan dilaksanakan pada tahun mendatang dapat dipersiapkan sejak dini. Kegiatan yang bersifat pendidikan dan pelatihan dapat dimulai dengan meminta masukan dan informasi sebanyak-banyaknya dari pemangku kepentingan. Waktu perencanaan yang lebih lama memungkinkan jenis kegiatan yang akan disusun dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan sehingga pada saat pelaksanaan lebih mendekati sebagaimana tujuan yan hendak dicapai. Termasuk dalam kegiatan ini adalah melakukan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya.
      2. Menyusun kegiatan yang bersifat administratif, penyempurnaan dan inovatif. Seringkali dengan adanya pelaksanaan program/kegiatan yang pada, sementara SDM pelaksana yang sangat terbatas menyebabkan kurang optialnya pengelolaan administratif, penyempurnaan maupun program yang bersifat inovatif. Dengan adanya refocusing yang menyebabkan beberapa kegiatan berkurang bahkan berhenti dapat dimanfaatkan untuk melengkapi administratif seperti penyempurnaan Standar Operasional Prosedur (SOP), pembenahan data mulai dari penyusunan data, menguji validitas data serta digitalisasi, penyelesaian beragam jenis laporan maupun penyusunan kegiatan yang bersifat inovatif sehingga dapat lebih menyesuaikan dengan perkembangan tehnologi informasi. Perlu untuk diketahui bahwa program inovatif yang dikompetisikan dalam skala nasional dapat menaikkan index inovasi daerah bahkan pada tingkatan tertentu dapat diberikan insentif kepada daerah.
      3. Melibatkan pelaksana dalam kegiatan yang merupakan aktivitas tambahan. Selain aktivitas pekerjaan yang merupakan tugas utama/pokok, pelaksana dapat juga dilibatkan dalam jenis pekerjaan lintas bidang yang merupakan aktivitas tambahan dengan persentase 40%. Kegiatan tersebut diperlukan untuk meningkatkan kinerja instansi misalnya dalam program kerja yang merupakan program kerja kabupaten seperti : reformasi bikrokrasi, budaya pemerintahan, pencegahan korupsi dan lain-lain .

      Hal yang perlu dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan khususnya berkaitan dengan pengisian pada aplikasi buku kerja harus mendasarkan Standar Pekerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 54 Tahun 2018. (SKK)