Sebanyak 26 pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih. Penyerahan dilakukan pada Selasa (30/9/2025).
Dalam laporannya, Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar, S.IP., MPA., menyampaikan bahwa 26 PPPK yang menerima SK terdiri dari 6 tenaga teknis, 18 tenaga kesehatan, dan 2 tenaga guru. “PPPK yang menerima SK hari ini mayoritas sudah mengabdi sangat lama sebagai pegawai non-ASN di Kabupaten Gunungkidul,” ujarnya.
Iskandar menjelaskan, penyerahan SK ini merupakan tindak lanjut dari proses seleksi kompetensi PPPK Tahap II yang digelar pada 8–9 Mei 2025. Dari 680 pendaftar, sebanyak 580 dinyatakan memenuhi syarat administrasi, 574 hadir mengikuti ujian, dan hasil akhir menetapkan 26 orang lulus seleksi selanjutnya mereka akan mulai aktif bekerja per 1 Oktober 2025. Seleksi tahap II ini merupakan bentuk optimalisasi dari formasi tahap I yang belum terisi, sehingga dapat diisi oleh peserta tahap II. Selanjutnya, bagi yang belum lolos tahap I maupun tahap II dan memenuhi kualifikasi serta kebutuhan formasi, nantinya akan diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu,” imbuhnya.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, dalam sambutannya menegaskan pentingnya profesionalitas dan tanggung jawab dari para pegawai yang baru dilantik. Ia mengingatkan agar PPPK benar-benar memahami tugas pokok dan fungsinya. BKPPD sebagai instansi yang membidangi Sumber Daya Manusia di bidang kepegawaian akan memberikan orientasi serta pembekalan tentang aturan kepegawaian. Selamat kepada para penerima SK PPPK Formasi 2024 Tahap II. Semoga amanah ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkasnya.