PEMBINAAN DAN FASILITASI PENYUSUNAN SASARAN KINERJA PNS TAHUN 2020

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil, ditindak lanjuti dengan Surat Edaran dari Sekretariat Daerah Nomor : 800/0499 tentang Penyusunan SKP tahun 2020, bahwa setiap PNS mempunyai kewajiban untuk menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), pada tanggal 21 dan 22 Januari 2020 di ruang rapat BKPPD Kabupaten Gunungkidul telah dilakukan sosialisasi tentang tata cara penyusunan SKP Tahun 2020 kepada Admin SKP seluruh Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Kegiatan tersebut dibuka dengan pengarahan oleh Kepala Bidang Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, dilanjutkan penjelasan secara teknis terkait penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) oleh Kasubbid Kinerja Pegawai dan penjelasan tata cara melakukan input secara system oleh Pranata Komputer.

Kegiatan yang rutin dilakukan setiap tahun dan sudah berjalan sejak tahun 2014 yang mana setiap PNS di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul wajib menyusun dan menginput Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) kedalam system yang sudah ada, untuk tahun 2020 setiap Pegawai Negeri Sipil dapat menginput Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di alamat web : apikv2.gunungkidulkab.go.id dan sesuai Surat Edaran dari Sekretariat Daerah bahwa batas waktu input SKP tahun 2020 adalah tanggal 28 Februari 2020.

Selain hal terkait penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2019 juga disampaikan permasalahan yang masih ada terkait penilaian SKP tahun 2019 khususnya untuk PNS yang mengalami mutasi, tugas belajar dan PNS yang menjadi Kepala Desa, agar permasalahan tersebut agar dapat segera diselesaikan dimasing-masing unit kerja, karena hasil penilaian SKP tahun 2019 akan menjadi dasar laporan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sebagai Laporan Kinerja ke BKN dan Menpan RB (dalam laporan e-lapkin).

Harapan terkait kegiatan tersebut adalah agar admin di masing-masing unit kerja dapat menyampaikan kesemua PNS akan kewajiban menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) setiap awal tahun dan juga dapat semakin meningkatkan kualitas akan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang disusun.