PERUBAHAN PERATURAN LAN TENTANG PELATIHAN KEPEMIMPINAN ADMINISTRATOR

Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) adalah pelatihan struktural kepemimpinan Administrator sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai manajemen pegawai negeri sipil. Penyelenggaraan PKA bertujuan untuk mengembangkan kompetensi kepemimpinan manajemen kinerja yang merupakan kompetensi manajerial peserta untuk menjamin terlaksananya akuntabilitas jabatan Administrator.

Perubahan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Administrator dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mewujudkan penatakelolaan kepesertaan pelatihan kepemimpinan nasional, kesempatan pengembangan karier, dan pengembangan kompetensi yang lebih luas serta menyesuaikan dengan kebutuhan untuk menduduki jabatan Administrator, sehingga perlu dilakukan perubahan persyaratan administratif bagi calon peserta pelatihan kepemimpinan Administrator.

Peraturan LAN Nomor 7 Tahun 2020 terdiri dua pasal yang dirinci ke dalam dua ayat. Sedangkan inti perubahan yang dimaksud adalah ketentuan pasal 11 Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Administrator sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 11
Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. lulus persyaratan administratif, yang meliputi :
    1. PNS paling rendah :
      • dengan pangkat penata dan golongan ruang III/c, dengan masa kerja sebagai PNS paling singkat 3 (tiga) tahun; atau
      • jabatan fungsional yang setara dengan pangkat penata tingkat I dan golongan ruang III/d;
    2. PNS yang menduduki dalam:
      • Jabatan Pengawas;
      • Jabatan Administrator;
      • Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pengawas atau Jabatan Administrator;
    3. bagi PNS yang belum menduduki dalam Jabatan Administrator, harus lulus seleksi calon Peserta; dan
    4. diusulkan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. Usia paling tinggi pada saat dinyatakan diterima sebagai peserta sebagai berikut :
    • 54 (lima puluh empat) tahun bagi calon Peserta yang menduduki dalam Jabatan Pengawas atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pengawas; atau
    • 56 (lima puluh enam) tahun bagi calon Peserta yang menduduki dalam Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Administrator.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 28 April 2020. Diharapkan dengan adanya peraturan ini kegiatan penyelenggaran pelatihan kepemimpinan di Indonesia akan semakin meningkatkan profesionalisme Pejabat Struktural maupun Pejabat Fungsional sehingga pelayanan kepada publik semakin memuaskan bagi masyarakat Indonesia pada umumnya.