PENERAPAN LHKPN DAN LHKASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Ketika pendaftaran seleksi terbuka jabatan tinggi pratama dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul yang mempersyaratkan bukti pengiriman LHKPN/LHKASN, banyak PNS yang akan mengikuti seleksi tersebut menanyakan dan meminta agar dapat difasilitasi pelaporan LHKPN nya. Saat dijawab bahwa untuk LHKPN sudah ditetapkan pejabat yang wajib lapor dan yang bersangkutan tidak masuk didalamnya, berarti yang bersangkutan cukup melampirkan bukti pelaporan LHKASN. Permasalahannya adalah apakah yang bersangkutan sudah pernah mengisi LHKASN dan kemudian melaporkannya secara periodik ? Agar tidak terjadi permasalahan tersebut, ada baiknya kita mengerti perbedaan LHKPN dan LHKASN.

LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bagi wajib lapor. Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:

  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
  3. Menteri;
  4. Gubernur;
  5. Hakim;
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:
    • Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
    • Pimpinan Bank Indonesia;
    • Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
    • Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    • Jaksa;
    • Penyidik;
    • Panitera Pengadilan; dan
    • Selain jabatan-jabatan di atas, maka jabatan-jabatan berikut ini juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu:
      1. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;
      2. Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
      3. Pemeriksa Bea dan Cukai;
      4. Pemeriksa Pajak;
      5. Auditor;
      6. Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
      7. Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
      8. Pejabat pembuat regulasi
      9. Pejabat-pajabat lainnya yang diiwajibkan untuk menyampaikan LHKPN berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Instansi di lingkungannya masing-masing
      10. Kandidat atau Calon Penyelenggara Negara yang berdasarkan perintah undang-undang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN. Misalnya: Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah

Adapun LHKASN adalah dokumen penyampaian daftar harta kekayaan ASN yang dimiliki dan dikuasai sebagai bentuk transparansi aparatur sipil negara yang secara teknis dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Pelaporan LHKPN (eksekutif) disampaikan kepada KPK yang dalam pelaksanaannya di Kabupaten Gunungkidul difasilitasi oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, sedangkan pelaporan LHKPN (legislatif) difasilitasi Sekretariat DPRD. Untuk LHKPN eksekutif Tahun 2019 yang telah dilaporkan secara keseluruhan (100 % wajib lapor) sebelum tanggal 31 Maret 2020.

Adapun untuk LHKASN saat ini baru diwajibkan untuk pejabat struktural non LHKPN dan melalui surat edaran Sekretaris Daerah tanggal 24 Maret 2020 dengan batas waktu yang semula tanggal 31 Maret 2020 dikarenakan pandemi Covid 19 di undur sampai dengan 31 Mei 2020. (SKK)