PERUBAHAN PERATURAN LAN TENTANG PELATIHAN KEPEMIMPINAN PENGAWAS

Pelatihan Kepemimpinan Pengawas yang selanjutnya disingkat PKP merupakan pelatihan struktural kepemimpinan bagi Pejabat Pengawas sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai manajemen pegawai negeri sipil. Penyelenggaraan PKP bertujuan untuk mengembangkan kompetensi kepemimpinan melayani yang merupakan kompetensi manajerial jabatan pengawas untuk menjamin terlaksananya akuntabilitas jabatan pengawas. Akuntabilitas jabatan merupakan kemampuan dalam mengendalikan kegiatan pelaksanaan pelayanan publik yang dilaksanakan pejabat pelaksana sesuai dengan standar operasional prosedur.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Pengawas dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mewujudkan penatakelolaan kepesertaan pelatihan kepemimpinan nasional, kesempatan pengembangan karier, dan pengembangan kompetensi yang lebih luas serta menyesuaikan dengan kebutuhan untuk menduduki jabatan pengawas.

Peraturan LAN Nomor 6 Tahun 2020 terdiri dua pasal yang dirinci ke dalam dua ayat. Sedangkan inti perubahan yang dimaksud adalah ketentuan pasal 11 Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Pengawas sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 11
Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. lulus persyaratan administratif, yang meliputi :
    1. PNS paling rendah :
      • dengan pangkat penata muda tingkat I dan golongan ruang III/b, dengan masa kerja sebagai PNS paling singkat 2 (dua) tahun; atau
      • dalam jabatan fungsional yang setara dengan pangkat penata muda tingkat I dan golongan ruang III/b;
    2. PNS yang menduduki dalam:
      • Jabatan Pelaksana;
      • Jabatan Pengawas;
      • Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pelaksana atau Jabatan Pengawas;
    3. Bagi PNS yang belum menduduki dalam Jabatan Pengawas, harus lulus seleksi calon Peserta; dan
    4. diusulkan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Usia paling tinggi pada saat dinyatakan diterima sebagai peserta sebagai berikut :
    • 54 (lima puluh empat) tahun bagi calon Peserta yang menduduki dalam Jabatan Pelaksana atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pelaksana; atau
    • 56 (lima puluh enam) tahun bagi calon Peserta yang menduduki dalam Jabatan Pengawas atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pengawas.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 28 April 2020. Diharapkan dengan adanya peraturan ini kegiatan penyelenggaran pelatihan kepemimpinan di Indonesia akan semakin meningkatkan profesionalisme Pejabat Struktural maupun Pejabat Fungsional sehingga pelayanan kepada publik semakin memuaskan bagi masyarakat Indonesia pada umumnya.