Sebagai tindak lanjut dari penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 415 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan bagi PPPK dalam rangka orientasi tugas pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Kegiatan orientasi ini telah dilaksanakan pada Senin, 30 Juni 2025, dengan metode hybrid. Sebanyak 80 peserta hadir langsung di aula UPT Balai Diklat Pegawai BKPPD, sementara 335 lainnya mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting.
Acara ini secara resmi dibuka oleh Kepala BKPPD Kabupaten Gunungkidul, Iskandar, S.IP., MPA. Dalam sambutannya, Iskandar menekankan pentingnya orientasi ini sebagai bekal awal bagi para PPPK agar memahami secara utuh tugas, fungsi, serta hak dan kewajiban mereka sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait peraturan kepegawaian, disiplin pegawai, kelembagaan, serta wawasan kebangsaan. Materi akan disampaikan oleh narasumber dari organisasi perangkat daerah terkait ," ujar Iskandar.
Selain aspek regulasi dan kelembagaan, peserta juga diberikan pemahaman terkait pengelolaan finansial pribadi, bekerja sama dengan PT. BPR Bank Daerah Gunungkidul (Perseroda), serta informasi mengenai kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan Cabang Wonosari.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para PPPK mampu mengawali masa tugas mereka dengan profesionalisme tinggi, menjunjung integritas, serta mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.