SOSIALISASI PENYEDERHANAAN PROSEDUR DAN KELENGKAPAN ATURAN PELAKSANAAN DALAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN ASN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelenggarakan Sosialiasi Peraturan Perundang-Undangan Kepegawaian pada tanggal 2 dan 3 September 2020 dengan peserta BKD/BKPP/BKPSDW pada pemerintah provinsi/kabupaten dan kota dilingkungan layanan BKN Regional Wilayah I Yogyakarta. Materi pada tanggal 3 september 2020 khusus membahas Peraturan BKN Nomor 4 tahun 2020 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat dan Penyakit akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai ASN.

Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 4 tahun 2020 tersebut meliputi :

  1. Kriteria kecelakaan kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja;
  2. Manfaat dan besaran manfaat jaminan kecelakaan kerja;
  3. Pelaporan dan pengajuan pembayaran klaim manfaat jaminan kecelakaan kerja;
  4. Persyaratan penetapan kecelakaan kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja;
  5. Prosedur penetapan kecelakaan kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja;
  6. Kriteria tewas;
  7. Manfaat dan besaran manfaat kecelakaan kerja yang mengakibatkan tewas;
  8. Persyaratan penetapan tewas; dan
  9. Prosedur penetapan tewas.

Beberapa ketentuan yang mendasar berkaitan dengan penyederhanaan prosedur telah diakomodir dalam peraturan BKN Nomor 4 tahun 2020 yaitu khusus untuk penetapan Pegawai ASN yang mengalami kecelakaan kerja dan memerlukan perawatan sudah tidak perlu rekomendasi dari BKN namun langsung dilaporkan dan ditangani oleh Pengelola Program yaitu PT Taspen. Adapun untuk kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat total dan menurut tim penguji kesehatan tidak mampu bekerja kembali penetapan kecelakaan kerja dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Dari sisi cakupan penerima manfaat dalam peraturan tidak terbatas pada pegawai ASN (PNS dan PPK) namun juga meliputi pejabat negara sehingga tidak perlu ada ketentuan yang khusus.

Dari sisi kejelasan ketentuan dan prosedur, dengan adanya Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2020 lebih mempertegas mengenai langkah yang harus ditempuh ASN untuk mendapatkan haknya berhubungan dengan pelaksanaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Penentuan besaran manfaat juga telah diatur secara rinci dengan nominal yang diharapkan sepadan dan dapat menunjang kehidupan bagi ASN yang mengalami kecelakaan kerja serta Ahli Waris bagi ASN meninggal dunia/tewas.

Agar lebih memastikan transparansi dan keadilan pada bagian akhir Peraturan BKN Nomor 4 tahun 2020 juga diatur Dalam hal terdapat perbedaan pendapat yang timbul terhadap pelaksanaan pemberian manfaat program JKK bagi pegawai ASN selain kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat dan menurut tim penguji kesehatan tidak mampu bekerja kembali, maka PPK meminta penyelesaian atas perbedaan pendapat tersebut kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Terlepas dari ketentuan teknis tersebut, diharapkan dengan adanya Peraturan BKN Nomor 4 tahun 2020 tersebut akan semakin memberikan rasa aman dan kepastian pegawai ASN dalam menjalankan tugas yang tentu saja semuanya berharap untuk selalu menjaga keselamatan dan kesehatannya sampai purna bakti nantinya. (SKK)