Dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul khususnya pasal 5, pasal 8 dan pasal 9 diatur mengenai penilain kehadiran pegawai dan penilaian prestasi kerja perangkat daerah dalam perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai.
Dalam kondisi normal penilaian kehadiran pegawai selain memperhitungkan jumlah keterlambatan datang, jumlah pulang mendahului dan ketidak hadiran juga terdapat faktor pengurang berupa ketidakhadiran dalam pelaksanaan apel pagi dan pelaksanaan upacara dengan pengurangan sebesar 2%. Adapun penilaian prestasi kerja perangkat daerah meliputi :
- ketepatan waktu penyampaian laporan
- perbandingan realisasi dengan target keuangan program/kegiatan perangkat daerah;
- kinerja pengelolaan arsip perangkat daerah; dan
- jumlah posting (unggahan) berita dalam website perangkat daerah.
Namun demikian dengan adanya Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 126/KPTS/2020 menyebabkan kehadiran pegawai serta pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2020.
Penyesuaian dilakukan melalui Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 27 Tahun 2020 tersebut ditur bahwa : Penilaian kehadiran pegawai maupun penilaian Capaian Prestasi Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9; dan/atau dalam hal terjadi keadaan/kondisi kahar (force majeure), maka penilaian tersebut dapat disesuaikan dan diatur dengan Keputusan Bupati.
Untuk penilaian kehadiran pegawai hususnya berkaitan dengan pelaksanaan apel pagi dan upacara kemungkinan tidak diperhitungkan mengingat adanya kewajiban untuk mengatur jarak aman (physical distancing) guna meminimalissi penyebaran virus covid 19, sedangkan penilaian kehadiran dapat dilakukan mempergunakan mobsi untuk yang masuk kerja dikantor serta mobsi dinas dengan keterangan Work From Home bagi pegawi yang melaksanakan ketugasan dirumah.
Penilaian kinerja perangkat daerah untuk ketepatan laporan masih menggunakan ketentuan yang berlaku bagi masing-masing jenis laporan yang ditentukan oleh perangkat daerah / bagian penilai. Begitu juga dengan jumlah posting (unggahan) berita dalam website masing-masing perangkat daerah maupun kinerja pengelolaan arsip perangkat daerah (yang dilakukan tiap tri wulan) masih berpedoman pada Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2020.
Adapun untuk perbandingan realisasi dengan target keuangan program/kegiatan perangkat daerah sangat dimungkinkan untuk belum diperhitungkan mengngat saat ini sedang dilakukan realokasi anggaran program/kegiatan di semua perangkat daerah guna mendukung penanggulangan pandemi Covid 19.
Penilaian kehadiran pegawai berupa kehadiran dalam pelaksanaan apel pagi dan upacara serta perbandingan realisasi dengan target keuangan program/kegiatan perangkat daerah dapat dipergunakan lagi sebagai indicator penilaian mendasarkan hasil evaluasi perangkat daerah / bagian penilai.