Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/240/FP3K/M.SM.01.00/2019 tanggal 4 Februari 2019 perihal Pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul membuka kesempatan bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan yang terdaftar pada database Badan Kepegawaian Negara Tahun 2013) dan Tenaga Penyuluh Pertanian (berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian dan/atau MoU antara Kementerian Pertanian dengan Pemerintah Daerah), untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).