Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 471 Tahun 2022 Tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2022 serta berdasarkan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 328/KPTS/2022 tanggal 27 Oktober 2022 tentang Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2022, maka Pemerintah Kabupaten Gunungkidul membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti Seleksi Pengadaan Pemerintah Oengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2022, dengan ketentuan sebagai detail pengumuman berikut ini.