ASN Dilarang Keras Berselingkuh dan Nikah Siri Sanksi Berat Menanti hingga Pemecatan

Sebagai unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dituntut untuk menjadi teladan bagi masyarakat, tidak hanya dalam urusan pekerjaan, tetapi juga dalam perilaku kehidupan berkeluarga. Belakangan ini marak informasi terkait  ASN yang melakukan perselingkuhan, nikah siri, maupun hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah baik dimedia online maupun media sosial yang selalu menuai banyak tanggapan dari netizen.

Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, Indonesia menganut asas monogami. Pasal 3 ayat (1) undang-undang tersebut menyatakan secara tegas bahwa seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri, dan seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami.

Meskipun UU Perkawinan memberikan ruang tertentu, namun bagi kalangan PNS, aturan tersebut diperketat melalui PP No. 45 Tahun 1990 (perubahan atas PP No. 10 Tahun 1983) tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Hal ini bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan korps pegawai negeri.

Pernikahan dalam perspektif hukum dan agama bukan sekadar ikatan lahir batin, melainkan perbuatan hukum yang membawa akibat pada harta bersama, hak asuh anak, hingga kewarisan. Berdasarkan Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974, perkawinan dinyatakan sah apabila:

  1. Dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
  2. Dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PNS yang melakukan nikah siri atau hidup bersama tanpa ikatan sah dianggap melanggar ketentuan karena tidak adanya pencatatan resmi oleh negara.

Ketegasan pemerintah terhadap pelanggaran ini tertuang dalam Pasal 14 PP No. 45 Tahun 1990 yang berbunyi:

"PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah."

Bagi PNS yang melanggar aturan ini, sanksi yang membayangi tidaklah main-main. Berdasarkan Pasal 15 PP No. 45 Tahun 1990, PNS yang terbukti hidup bersama tanpa ikatan sah dan tetap melakukannya setelah ditegur oleh atasan, akan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa:

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Langkah tegas ini diambil karena perbuatan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat yang mencederai citra ASN sebagai teladan kepatuhan hukum di tengah masyarakat.

Informasi ini juga bisa diakses melalui instagram BKPPD Kabupaten Gunungkidul 

di https://www.instagram.com/bkppd.gunungkidulkab/p/DVaBEcukgSI/