Buku Kerja PNS

Buku kerja adalah salah satu aplikasi yang dikembangkan BKPPD Kabupaten Gunungkidul dalam rangka peningkatan pelayanan di bidang kepegawaian. Buku kerja adalah aplikasi yang digunakan Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Gunungkidul untuk mencatat pekerjaan ataupun kegiatan yang telah dilaksanakan setiap harinya. Pekerjaan dan kegiatan yang dicatat dalam buku kerja adalah penjabaran dari Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang merupakan rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang pegawai yang disusun dan disepakati bersama antara pegawai dengan atasan pegawai tersebut.

Standar pekerjaan dan besaran poin yang dicatat dalam buku kerja tersebut diatur berdasarkan Peraturan Bupati No 54 Tahun 2018 Tentang Standar Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Dalam setiap mencatat pekerjaan atau kegiatan yang sudah dilaksanakan, setiap PNS di Kabupaten Gunungkidul harus terlebih dahulu masuk dalam aplikasi BUKU KERJA menggunakan user dan password dari masing-masing PNS.

Setelah mencatat pekerjaan atau kegiatan, atasan langsung dari PNS tersebut bisa langsung menilai yaitu dengan menyetujui atau menolak pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh bawahannya tersebut. Pencatatan pekerjaan ini sangat berkaitan sekali dengan Tambahan Penghasilan bagi Pegawai di Kabupaten Gunungkidul, sebagai reward atau penghargaan atas kinerja tersebut Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memberikan Tambahan Penghasilan bagi Pegawai.

Berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan telah diperbarui, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai berdasarkan indikator beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan kelas jabatan serta pertimbangan obyektif lainnya.