Dalam rangka meningkatkan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) dalam penyusunan produk hukum yang berkualitas dan adaptif, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul melalui UPT Balai Diklat Pegawai menggelar Diklat Penyusunan Produk Peraturan Perundang-Undangan. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Diklat berlangsung selama 12 (dua belas) hari kerja, dimulai pada Senin, 16 Juni hingga 4 Juli 2025, dengan melibatkan 31 peserta dari 29 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunungkidul.
Kepala UPT Balai Diklat Pegawai BKPPD Kabupaten Gunungkidul, Dr. Saryana, S.IP., M.Si., dalam laporannya menyampaikan bahwa diklat ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman ASN terhadap prinsip-prinsip dasar perancangan produk perundang-undangan. “Melalui pelatihan ini, diharapkan peserta dapat memahami dan mengimplementasikan mekanisme penyusunan produk hukum secara tepat, yang mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” ujar Saryana.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala BKPPD Kabupaten Gunungkidul, Iskandar, S.IP., MPA. Dalam sambutannya, Iskandar menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi SDM dalam proses penyusunan produk hukum daerah. “Kemampuan menyusun produk perundang-undangan yang akuntabel, partisipatif, dan responsif terhadap dinamika pembangunan merupakan prasyarat utama dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional dan terpercaya,” ungkapnya.
Untuk memastikan kualitas materi, BKPPD menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya. Di antaranya adalah:
- Soleh Joko Sutopo, A.Md.IP., S.H., M.H., Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil kementerian Hukum DIY
- Sri Rahayu Prihatiningsih, S.H., M.P.A., Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul
- Serta pejabat lainnya yang berpengalaman dalam bidang hukum dan regulasi pemerintahan.
Melalui diklat ini, peserta diharapkan tidak hanya memahami aspek teknis penyusunan produk hukum, tetapi juga mampu menghasilkan regulasi yang berkualitas, akuntabel, dan adaptif terhadap perubahan sosial maupun kebijakan nasional. Program ini menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam membentuk sistem pemerintahan yang semakin transparan, responsif, dan berbasis hukum.