Menjelang pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2020, PNS diingatkan untuk senantiasa menjaga netralitasnya dan tetap profesional dalam menjalankan tugasnya. Penegasan atas hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor : 130/0106 tanggal 9 Januari 2020.
Dalam Surat Edaran Bupati Gunungkidul tersebut secara tegas melarang PNS untuk memberikan dukungan kepada Calon Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah dengan cara :
- Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah;
- Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
- Membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan atau
- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga dan masyarakat.
Apabila terdapat Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran atas larangan sebagaimana dimaksud diatas, maka dapat dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang ketentuan pelakssanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hukuman disiplin yang dijatuhkan dapat berupa hukuman disiplin sedang bagi pelanggaran larangan memberi dukungan calon Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon.
Adapun hukuman disiplin berat dapat dijatuhkan bagi pelanggaran larangan dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait jabatan dalam kegiatan kampanye dan atau membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye (SKK).