Pada hari ini, Selasa (15/1/2019) telah dilaksanakan Sosialisasi dan Asistensi tentang E-LHKPN oleh pemerintah Kabupaten Gunungkidul di ruang rapat II BKPPD Kabupaten Gunungkidul. Laporan Harta Kekayaan Negara secara Elektronik (e-LHKPN) adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara menggunakan aplikasi yang berbasis web (web based) dengan alamat elhkpn.kpk.go.id , sehingga data yang diinput oleh PN/WL secara otomatis tersimpan dalam server yang ada di KPK.
Jumlah Peserta sosialisasi e-LHKPN yang hadir ada 11 orang dari 17 undangan wajib lapor tahun 2018. Di lingkup pemerintahan Kabupaten Gunungkidul jumlah keseluruhan ada 85 orang wajib lapor e-LHKPN terdiri dari Kepala OPD dan Bendahara OPD yang mengelola uang lebih dari 500 juta rupiah. Kegiatan dibuka Oleh bapak Sunawan, SH sebagai moderator dan didampingi oleh bapak Iskandar, S.IP.M.PA selaku Kepala Bidang Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, sedangkan pemateri diisi oleh bapak Teguh Suhada dari Badan Kepegawaian Provinsi DIY. Tujuan diadakan kegiatan ini agar wajib lapor paham dan mengerti tata cara pengisian e- Filling LHKPN dan diharapkan bisa segera melaporkan harta kekayaan ke KPK melalui e- Filling LHKPN.
Laporan Harta Kekayaan Negara selama ini sudah berjalan, menggunakan aturan Keputusan KPK Nomor 7 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN sekarang diganti dengan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016. Apa manfaat e-LHKPN.
- Sebagai instrumen pengelolaan SDM seperti mengangkat atau mempromosikan PN/WL berdasarkan kepatuhan LHKPNnya
- Sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan PN/WL
- Sebagai instrumen akuntabilitas bagi PN/WL dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya.