Selasa 27 Februari 2024, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan penting, yakni sosialisasi dan asistensi terkait e-LHKPN tahun 2023. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk memastikan kepatuhan dalam pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Kegiatan ini juga dijalankan sesuai dengan Peraturan KPK No. 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara serta Surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/422/LKH.00/01-12/01/2024 yang mengatur mengenai penyampaian LKHPN tahun pelaporan 2023.
Tujuan utama dari sosialisasi dan asistensi e-LHKPN tahun 2023 adalah untuk memastikan bahwa pelaporan dan kepatuhan LHKPN oleh wajib lapor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dapat dilakukan secara maksimal, sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
Acara ini dilaksanakan di Ruang Handayani Setda Kabupaten Gunungkidul dan dibuka langsung oleh Bupati Gunungkidul, H. Sunaryanta. Dalam acara tersebut, nara sumber yang ahli dalam tata cara pelaporan e-LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir secara daring untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada peserta.
Peserta sosialisasi dan asistensi e-LHKPN berjumlah 151 wajib lapor. Sebanyak 82 wajib lapor hadir secara langsung di Ruang Handayani Setda Kabupaten Gunungkidul, yang terdiri dari unsur Jabatan Pimpinan Tinggi dari perangkat Daerah, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Ajudan Bupati dan Wakil Bupati, serta Lurah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Sedangkan 69 wajib lapor yang terdiri dari Auditor, Pengawas Pemerintahan, dan Bendahara mengikuti kegiatan sosialisasi dan asistensi e-LHKPN secara daring.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya pelaporan e-LHKPN semakin meningkat di kalangan penyelenggara negara, serta kepatuhan terhadap regulasi terkait dapat terjaga dengan baik, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel di Kabupaten Gunungkidul.