VERIFIKASI DAN VALIDASI KENAIKAN PANGKAT PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROPINSI DIY PERIODE OKTOBER 2019

VERIFIKASI DAN VALIDASI KENAIKAN PANGKAT PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROPINSI DIY PERIODE OKTOBER 2019

 

Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil merupakan penghargaan yang sangat dinantikan oleh setiap PNS sehingga diharapkan dapat diterimakan sesuai target 3 (tiga) T yakni Tepat Waktu, Tepat Orang, dan Tepat Gaji.

 

Dalam rangka upaya itu, pada tanggal 30-31 Juli 2019 dilaksanakan verifikasi dan validasi kenaikan pangkat secara terpadu antara tim dari Badan Kepegawaian Negara Kanreg I Yogyakarta, tim dari Badan Kepegawaian Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, serta tim dari Kabupaten dan Kota se-Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta di Hotel Taman Wisata Kopeng Jawa Tengah. Acara dibuka dengan doa dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

 

Hadir dalam pertemuan itu Sekretaris Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Gatot Saptadi, Kepala BKN Kantor Regional I Yogyakarta beserta jajarannya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta beserta jajarannya, serta Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten/Kota se- Daerah Istimewa Yogyakarta maupun yang mewakili beserta jajarannya.

 

Sekretaris Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogykarta dalam sambutannya menyampaikan apreasinya dengan penyelenggaraan verval di tiap periode kenaikan pangkat oleh BKN dan BKD di seluruh Yogyakarta dalam rangka percepatan pelayanan administrasi kepegawaian. Beliau berpesan agar setiap usulan dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan masing-masing jabatan/golongan.

 

Sedangkan Kepala BKN Kantor Regional I Yogyakarta, Dra. Anjaswari Dewi dalam sambutannya menyatakan bahwa sampai dengan acara verifikasi dan validasi dilaksanakan, jumlah nota kenaikan pangkat yang telah ditetapkan mencapai sekitar 50% dari total sebanyak 1.280 Pegawai Negeri Sipil di seluruh Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang diusulkan kenaikan pangkatnya, baik dari jabatan struktural, fungsional maupun pelaksana dari golongan I/a sampai dengan IV/e. Beliau juga menyampaikan bahwa pada kenaikan pangkat periode Oktober 2019 ini telah diterapkan system paperless (tanpa berkas) dengan aplikasi Semar ( Sistem Manajemen ASN ter-Rekonsiliasi) dengan pilot project seluruh PNS yang diusulkan naik pangkat di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta. Untuk Kabupaten yang lain sementara hanya PNS yang naik pangkat ke IV/a dan IV/b. Kenaikan pangkat masih digunakan dengan dasar UU nomor 5 tahun 2014 dan Perka BKN 12/ 2002 karena aturan tentang gaji dan tunjangan belum ada.

 

Kepala BKN Kanreg I juga menyampaikan bahwa bulan Agustus ini Kanreg I BKN Yogyakarta juga akan dijadikan tuan rumah Rapat Koordinasi ASN seluruh Indonesia yang akan dihadiri 1500-an PNS dengan tema “ ASN Perekat dan Pemersatu Bangsa”. Sementara pada tanggall 7-8 Agustus 2019 akan diselenggarakan Rapat Koordinasi di Padang yang akan membahas tentang Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, Indeks Prestasi ASN, dan Peraturan Kepala BKN Nomor 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS. Adapun Perka tentang pelaksanaan mutasi ini akan efektif diberlakukan pada bulan September 2019. Dalam kesempatan itu juga akan diserahkan penghargaan BKN kepada pilot project aplikasi Semar 2019.

 

Untuk Kabupaten Gunungkidul pada kenaikan pangkat periode Oktober 2019 ini jumlah Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan kenaikan pangkatnya sebanyak 226 pegawai yang terdiri dari struktural, fungsional maupun pelaksana dari golongan I/c sampai dengan IV/e dan nota yang telah ditetapkan sampai dengan posting ini dibuat ada 71 nota yang segera ditindaklanjuti dengan pemrosesan Surat Keputusan Bupati. Diharapkan nota persetujuan yang lain segera terbit sehingga Keputusan Bupati untuk kenaikan pangkatnya segera dapat diterbitkan sebelum Oktober 2019.

 

Diharapkan ke depan usulan kenaikan pangkat dari Organisasi Perangkat Daerah selalu dikirim lebih awal dan dalam keadaan lengkap sesuai persyaratan masing-masing jabatan sehingga dapat segera dikirimkan ke Badan Kepegawaian Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional I Yogyakarta tanpa ada berkas yang dinyatakan tidak lengkap apalagi tidak memenuhi syarat oleh Badan Kepegawaian Negara agar segera mendapatkan nota persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar penerbitan keputusan kenaikan pangkatnya.