VERIFIKASI DAN VALIDASI KENAIKAN PANGKAT PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
PROPINSI DIY PERIODE OKTOBER 2019
Kenaikan
pangkat Pegawai Negeri Sipil merupakan penghargaan yang sangat dinantikan oleh
setiap PNS sehingga diharapkan dapat diterimakan sesuai target 3 (tiga) T yakni
Tepat Waktu, Tepat Orang, dan Tepat Gaji.
Dalam
rangka upaya itu, pada tanggal 30-31 Juli 2019 dilaksanakan verifikasi dan
validasi kenaikan pangkat secara terpadu antara tim dari Badan Kepegawaian
Negara Kanreg I Yogyakarta, tim dari Badan Kepegawaian Daerah Propinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta, serta tim dari Kabupaten dan Kota se-Propinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta di Hotel Taman Wisata Kopeng Jawa Tengah. Acara dibuka
dengan doa dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Hadir
dalam pertemuan itu Sekretaris Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,
Gatot Saptadi, Kepala BKN Kantor Regional I Yogyakarta beserta jajarannya,
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta beserta
jajarannya, serta Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten/Kota se- Daerah Istimewa
Yogyakarta maupun yang mewakili beserta jajarannya.
Sekretaris
Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogykarta dalam sambutannya menyampaikan
apreasinya dengan penyelenggaraan verval di tiap periode kenaikan pangkat oleh
BKN dan BKD di seluruh Yogyakarta dalam rangka percepatan pelayanan
administrasi kepegawaian. Beliau berpesan agar setiap usulan dilengkapi dengan
dokumen-dokumen yang dipersyaratkan masing-masing jabatan/golongan.
Sedangkan
Kepala BKN Kantor Regional I Yogyakarta, Dra. Anjaswari Dewi dalam sambutannya
menyatakan bahwa sampai dengan acara verifikasi dan validasi dilaksanakan,
jumlah nota kenaikan pangkat yang telah ditetapkan mencapai sekitar 50% dari
total sebanyak 1.280 Pegawai Negeri Sipil di seluruh Propinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta yang diusulkan kenaikan pangkatnya, baik dari jabatan struktural,
fungsional maupun pelaksana dari golongan I/a sampai dengan IV/e. Beliau juga
menyampaikan bahwa pada kenaikan pangkat periode Oktober 2019 ini telah
diterapkan system paperless (tanpa berkas) dengan aplikasi Semar ( Sistem Manajemen ASN ter-Rekonsiliasi) dengan pilot project seluruh PNS yang diusulkan
naik pangkat di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Kota
Yogyakarta. Untuk Kabupaten yang lain sementara hanya PNS yang naik pangkat ke
IV/a dan IV/b. Kenaikan pangkat masih digunakan dengan dasar UU nomor 5 tahun
2014 dan Perka BKN 12/ 2002 karena aturan tentang gaji dan tunjangan belum ada.
Kepala
BKN Kanreg I juga menyampaikan bahwa bulan Agustus ini Kanreg I BKN Yogyakarta
juga akan dijadikan tuan rumah Rapat Koordinasi ASN seluruh Indonesia yang akan
dihadiri 1500-an PNS dengan tema “ ASN Perekat dan Pemersatu Bangsaâ€. Sementara
pada tanggall 7-8 Agustus 2019 akan diselenggarakan Rapat Koordinasi di Padang
yang akan membahas tentang Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja PNS, Indeks Prestasi ASN, dan Peraturan Kepala BKN Nomor 5
tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS. Adapun Perka tentang
pelaksanaan mutasi ini akan efektif diberlakukan pada bulan September 2019.
Dalam kesempatan itu juga akan diserahkan penghargaan BKN kepada pilot project aplikasi Semar 2019.
Untuk
Kabupaten Gunungkidul pada kenaikan pangkat periode Oktober 2019 ini jumlah
Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan kenaikan pangkatnya sebanyak 226 pegawai
yang terdiri dari struktural, fungsional maupun pelaksana dari golongan I/c
sampai dengan IV/e dan nota yang telah ditetapkan sampai dengan posting ini
dibuat ada 71 nota yang segera ditindaklanjuti dengan pemrosesan Surat
Keputusan Bupati. Diharapkan nota persetujuan yang lain segera terbit sehingga
Keputusan Bupati untuk kenaikan pangkatnya segera dapat diterbitkan sebelum Oktober
2019.
Diharapkan
ke depan usulan kenaikan pangkat dari Organisasi Perangkat Daerah selalu
dikirim lebih awal dan dalam keadaan lengkap sesuai persyaratan masing-masing
jabatan sehingga dapat segera dikirimkan ke Badan Kepegawaian Daerah Propinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta dan Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional I
Yogyakarta tanpa ada berkas yang dinyatakan tidak lengkap apalagi tidak
memenuhi syarat oleh Badan Kepegawaian Negara agar segera mendapatkan nota
persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar penerbitan keputusan
kenaikan pangkatnya.