Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi yang Dicabut Status Badan Hukumnya

Organisasi terlarang dan/atau organisasi yang dicabut status badan hukumnya adalah organisasi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan dan/atau keputusan pemerintah dinyatakan dibubarkan, dibekukan dan/atau dilarang melakukan kegiatan, karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, melakukan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan terorisme, mengganggu ketertiban umum dan/atau kegiatan lain yang mengancam NKRI. Untuk mencegah munculnya sikap radikalisme negatif di lingkungan ASN dan instansi pemerintah, telah diterbitkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendayagunaan Apratur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2021 dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/I/2021 Tentang Larangan bagi Aparatur Sipil Negara untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kamasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya. Surat Edaran tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa setiap ASN dilarang:

  1. menjadi anggota, atau memiliki pertalian lain dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya yaitu Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar),Hizbut Tharir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI);
  2. memberikan dukungan baik secara langsung maupun tidak langsung;
  3. menjadi simpatisan;
  4. terlibat dalam kegiatan-kegiatan;
  5. menggunakan simbol-simbol dan atribut;
  6. menggunakan berbagai media (media sosial dan media lainnya) untuk mengekspresikan dukungan, afiliasi, simpati, keterlibatan dalam kegiatan, dan menggunakan simbol dan atribut;
  7. melakukan tindakan lain yang memiliki keterkaitan dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

    Dalam Surat Edaran juga terdapat ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat.

    Menindaklanjuti serat edaran bersama tersebut, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah mengeluarkan Larangan bagi Aparatur Sipil Negara untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi yang Dicabut Status Badan Hukumnya melalui surat dari Sekretariat Daerah nomor 860/0789. Dengan adanya edaran ini diharapkan setiap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mematuhi instruksi yang ada. Jika ada ASN yang melanggar kepala OPD diharapkan segera melapor kepada Bupati melalui BKPPD.

    Surat Edaran bersama MENPANRB dan Kepala BKN dapat diunduh disini : http://bit.ly/SEBersama-LaranganASN