SOSIALISASI PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI ASN DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2026 dengan metode penilaian 360 derajat melalui Aplikasi E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, Rabu–Kamis (4–5 Februari 2026), bertempat di Aula UPT Balai Diklat Pegawai BKPPD Kabupaten Gunungkidul. 

Sosialisasi diikuti oleh para pejabat pengelola kepegawaian dari semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kapanewon, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas, UPT SMP, serta Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan (Korwil Bidik) Kapanewon. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala BKPPD Kabupaten Gunungkidul, Iskandar, S.IP., MPA. 

Dalam sambutannya, Iskandar, S.IP., MPA menekankan pentingnya pengelolaan kinerja ASN yang terukur dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi. “Penyusunan SKP yang baik akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas kinerja organisasi serta pelayanan publik,” ujarnya. 

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Plh. Kepala Bidang Status, Kinerja, dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Kabupaten Gunungkidul, Reni Linawati, S.Sos., serta Analis SDM Aparatur Ahli Madya Kelompok Substansi Kinerja Pegawai, Yustinus Subandi, S.Sos. Keduanya memberikan pemahaman komprehensif mengenai tata cara penyusunan SKP menggunakan Aplikasi E-Kinerja BKN. Aplikasi E-Kinerja BKN memiliki berbagai keunggulan dalam manajemen kinerja ASN. Integrasi dengan Sistem Informasi ASN (SIASN) serta pemanfaatan database ASN yang dikelola BKN menjadikan aplikasi ini sebagai instrumen penting dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan kinerja pegawai. 

Tujuan utama sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman sekaligus keterampilan praktis kepada peserta dalam menyusun SKP melalui aplikasi E-Kinerja. SKP memiliki peran strategis dalam berbagai proses administrasi kepegawaian, mulai dari kenaikan pangkat, gaji berkala, hingga persiapan pensiun. Selain itu, SKP menjadi indikator utama dalam laporan kinerja ASN sebagai bahan evaluasi pencapaian target dan sasaran kerja.

 Pada tahun 2026, evaluasi kinerja ASN akan dilakukan secara triwulan, dengan batas waktu penginputan realisasi dan penilaian maksimal tanggal 15 pada bulan berikutnya setiap triwulan. Melalui metode penilaian 360 derajat, setiap PNS juga memiliki kesempatan untuk menilai kinerja atasan maupun rekan kerja, sehingga penilaian kinerja diharapkan lebih objektif dan komprehensif. 

Melalui kegiatan ini, BKPPD Kabupaten Gunungkidul berharap kualitas kinerja ASN semakin meningkat secara signifikan. Implementasi Aplikasi E-Kinerja BKN diyakini mampu mempercepat proses administratif sekaligus meningkatkan akurasi dan transparansi penilaian kinerja, sehingga berdampak positif pada efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Gunungkidul. 

Informasi kegiatan ini juga bisa diakses melalui instagram BKPPD di https://www.instagram.com/p/DUW2ErHktNU/