KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK MENUJU GOOD GOVERNANCE

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK MENUJU GOOD GOVERNANCE

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran  yang tersedia. 

Makna: setiap orang berhak untuk berbicara dan memperoleh informasi dari mana pun dan mengembangkannya dalam masyarakat dengan menggunakan media yang telah tersedia dan tidak merugikan orang lain atau digunakan untuk mencari fakta maka hal tersebut diperbolehkan.

Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh informasi, maka dibentuklah undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan informasi Publik. 

UU No. 14/2008 adalah Undang –undang  tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

UU KIP menjamin masyarakat atau publik untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, serta upaya berpartisipasi aktif dalam proses pembuatan kebijakan publik, Implikasi yang dipandang sangat penting adalah dengan adanya penerapan UU KIP ini daya kritis masyarakat atau publik terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan terutama pelayanan publik semakin meningkat dan tingkat penilaian atau pengaduan masyarakat  terhadap kulitas layanan publik semakin meningkat.

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses terhadap Informasi Publik bagi masyarakat luas. Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik (good governance).