Pemerintah Pusat hingga saat ini belum memutuskan bahwa pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Formasi Tahun 2019 akan dilaksanakan, Karena seperti halnya SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) SKB adalah merupakan rangkaian seleksi yang hasilnya akan turut menentukan kelulusan peserta dalam seleksi CPNS.
Menurut Paryono (Plt. Karo humas BKN) pelaksanaan SKB yang rencananya akan digelar 25 Maret 2020 diputuskan untuk ditunda sampai hingga waktu yang belum ditentukan, penundaan ini dilatarbelakangi dengan adanya wabah Covid-19 yang sudah ditetapkan sebagai Bencana Nasional.
Mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Meneteri PANRB nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2019. Sejumlah hal diatur dalam regulasi tersebut, diantaranya pembobotan nilai SKD 40% dan SKB 60%.
Saat ini BKN sedang mengkaji kemungkinan pelaksanaan SKB jika dilangsungkan ditengah wabah Covid-19. Selain itu juga BKN sedang meng-elaborasi model pelaksanaan SKB yang tidak bertentangan dengan protokol kesehatan dan keselamatan jika akan digelar saat pandemic Virus.
Untuk Kabupaten Gunungkidul, nantinya akan menyesuaikan dari pusat tentang pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi pelamar CPNS yang telah dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) beberapa waktu yang lalu.