Sebagaimana diketahui bahwa dengan adanya kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19), maka perlu adanya pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19) sebagaimana surat edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 46 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan / atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19.
Mengingat banyaknya wilayah yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang didalamnya harus memenuhi kriteria dan syarat-syarat khususnya berkaitan dengan protokol kesehatan serta agar dalam pelaksanaan pembatasan perjalanan dinas luar daerah tersebut dapat lebih efektif maka Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 55 tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 46 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan / atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19.
Perubahan dalam SE Nomor 55 Tahun 2020 berupa penambahan :
- Pegawai ASN dapat melakukan perjalanan dinas keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau wilayah administratif diseluruh wilayah Indonesia dengan memenuhi kriteria pengecualian dan persyaratan pengecualian sebagaimana dimaksud surat edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19) Nomor 4 tahun 2020.
- Pejabat Pembina Kepegawaian memastikan agar :
- Penerbitan dan pemberian surat tugas perjalanan dinas kepada Pegawai ASN dilaksanakan secara selektif, akuntabel dan penuh kehati-hatian dengan memperhatikan tingkat urgensi pelaksanaan perjalanan dinas serta kriteria pengecualian dan persyaratan pengecualian sebagaimana dimaksud surat edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19) Nomor 4 tahun 2020.
- Perjalanan dinas pegawai ASN harus memenuhi persyaratan :
- Menunjukkan surat tugas yang ditandatangani minimal oleh Pejabat setingkat eselon II atau Kepala Kantor bagi pegawai ASN pada UPT/Satuan Kerja.
- Menunjukkan hasil negatif Covid 19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test / rapid Tesr atau Surat keterangan Sehat dari Dinas Kesehatan/Rumah Sakit.
- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
- Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan serta waktu kepulangan).
- Pegawai ASN melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan surat tugas yang diberikan.
- 3. Apabila terdapat pejabat dan / atau pegawai ASN melanggar ketentuan tersebut diatas, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. (SKK)