PERKUAT PENERAPAN SISTEM MERIT DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN ASN DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul menerima kunjungan dari tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada  14-17 Oktober 2025. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka pengawasan penerapan sistem merit serta pengendalian kebijakan teknis manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Tim Wasdal BKN yang hadir terdiri dari empat pejabat, yaitu Suhadi,SE., Alissa Riandi Aulia, M. Ridwan Sudiyana, dan Dinar Prima Wijayanti. Kedatangan mereka diterima langsung oleh Kepala BKPPD Kabupaten Gunungkidul, Iskandar, S.IP., MPA., beserta jajaran pejabat struktural di ruang rapat BKPPD.

Dalam sambutannya, Iskandar menyampaikan ucapan selamat datang dan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pengendalian ini. Ia menegaskan bahwa penerapan sistem merit merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola kepegawaian yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kegiatan ini menjadi langkah nyata untuk memastikan bahwa seluruh proses manajemen ASN di Kabupaten Gunungkidul berjalan sesuai norma, standar, dan prosedur yang telah ditetapkan. Pengawasan seperti ini juga penting untuk memperkuat akuntabilitas dan memastikan kebijakan kepegawaian kita berjalan di jalur yang benar,” ujar Iskandar.

Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian oleh BKN ini juga bertujuan untuk menjaring dan mengidentifikasi permasalahan dalam penerapan sistem merit serta pelaksanaan manajemen kepegawaian di daerah. Selain itu, kegiatan ini menjadi sarana penyampaian kebijakan terkini dari BKN Pusat kepada instansi daerah terkait dengan aspek pengawasan dan pengendalian kepegawaian.

Tim Wasdal BKN menekankan pentingnya pelaksanaan manajemen ASN yang selaras dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ,Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2015 tentang Standar Audit Manajemen Kepegawaian.

Menurut tim Wasdal, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman bersama agar tidak terjadi perbedaan persepsi dalam penerapan kebijakan kepegawaian di lapangan. Banyak hal yang secara administrasi telah berjalan baik, namun terkadang implementasinya di lapangan perlu disesuaikan kembali agar sejalan dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Sebagai penutup, Kepala BKPPD Kabupaten Gunungkidul menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tim dari Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN atas kunjungan dan pendampingannya.

“Melalui kunjungan ini, kami berharap BKN dapat semakin memahami kondisi dan tantangan kepegawaian di daerah, sehingga sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penerapan sistem merit dan manajemen ASN semakin kuat,” pungkas Iskandar.

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat implementasi sistem merit serta meningkatkan kualitas tata kelola manajemen ASN di Kabupaten Gunungkidul secara berkelanjutan.