Pada periode Januari sampai dengan Juni 2020 terdapat 237 Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul yang memasuki masa purna tugas atau pensiun dan telah diproses Surat Keputusan Pensiunnya. Jumlah 237 PNS tersebut terdiri 113 orang dari jabatan fungsional umum dan dari jabatan fungsional tertentu (tenaga kependidikan dan tenaga medis) sebanyak 124 orang.
Selama masa pandemi Covid-19, para calon penerima pensiun yang biasanya diberikan pembekalan oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, kali ini tidak dapat diberikan pembekalan pensiun karena adanya pembatasan-pembatasan.
Pembekalan pensiun yang biasa dilaksanakan bertujuan untuk mempersiapkan dan memberi wawasan para Calon Purna Tugas untuk lebih siap dan memahami beberapa hal tentang pengetahuan dan keterampilan setelah pensiun, cara menghilangkan post power syndrome, cara hidup sehat dan bahagia, serta tentunya tidak kalah penting memahami proses administrasi pensiun dan ke-Taspen-an. Karena selama ini pemahaman bagi sebagian PNS menganggap bahwa Purna Tugas atau Pensiun adalah menjadi masa yang dinanti namun ada juga sebagian yang menganggap Purna Tugas atau Pensiun adalah momok yang menakutkan sehingga menimbulkan dampak psikologis. Sehingga dengan adanya pembekalan masa purna tugas diharapkan nantinya para purna tugas tersebut segera bisa beradaptasi dengan aktivitas baru sehingga lebih siap dalam mengisi masa pensiun.
Selama masa darurat (Covid-19) ini pelaksanaan enrollment atau perekaman data biometrik kepada para pensiunan atau calon penerima pensiun juga ditiadakan namun pembayaran pensiun tetap dilaksanakan sebagaimana biasanya. Walaupun masih ada beberapa Pegawai Negeri Sipil yang belum selesai dalam proses penerbitan SK pensiunnya karena terkendala adanya pandemi Covid 19 ini.