Sehubungan dengan adanya Permohonan Pengunduran Diri Peserta yang
dialokasikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh
Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, bersama ini kami
sampaikan beberapa hal sebagai berikut :