Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Gunungkidul pada tanggal 19 Januari 2021 menyelenggarakan rapat koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pemberian TPP bagi Pegawai ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bertempat di Ruang Rapat V Setda Kabupaten Gunungkidul. Rapat dibuka oleh plt Kepala BKPPD Kabupaten Gunungkidul dengan mengundang perangkat daerah terkait yaitu: Staf Ahli Bupati, Bagian Organisasi, Bagian Hukum, Bagian Administrasi Pembangunan, Bappeda, Diskominfo, BKAD dan Inspektorat Daerah.
Beberapa hal yang dibahas pada rapat tersebut antara lain :
-
Sesuai ketentuan Pasal 58 PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maka Pemerintah Daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah serta berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam draf Raperbup TPP tidak hanya diperuntukkan bagi PNS dan CPNS namun juga termasuk PPPK (yang sudah selesai seleksi dan menunggu penerbitan NIP/SK)
- Dengan terbitnya Kepmendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah yang didalamnya mengatur kriteria TPP yang berbeda dengan Kepemendagri sebelumnya sehingga Perbup TPP harus menyesuaikan Kepmendagri terakhir.(hasil perhitungan akhir berupa TPP berdasarkan prestasi kerja yang terdiri dari 2 unsur penilaian : disiplin kerja dan produktivitas kerja.
- Dalam RAPBD 2021, alokasi TPP tersebut dientri dalam SIPD dan dianggarkan pada masing-masing perangkat daerah, berbeda dengan tahun sebelumnya yang dianggarkan secara terpusat di BKPPD. Perubahan ini berakibat :
- TPP maksimal masing-masing PD adalah 100 % dan tidak ada penambahan TPP dari PD yang tidak mencapai 100% karena tidak dimungkinkan adanya penggeseran TPP antar PD.
- Pergeseran yang dimungkinkan adalah pengalihan dari PNS yang tidak memenuhi kehadiran 100% dan capaian buku kerjanya tidak mencapai target yang dapat diberikan pada PNS pada perangkat daerah yang sama
- Proses pencairan yang semula dilakukan oleh BKPPD menjadi diajukan oleh masing-masing perangkat daerah berdasarkan hasil perhitungan TPP oleh BKPPD kepada BKAD
- Adanya penyesuaian indikator capaian prestasi kerja perangkat daerah :
- Usulan penambahan indikator ketepatan penyampaian laporan keuangan perangkat daerah mulai Bulan Januari 2021 ( usulan BKAD).
- Usulan penambahan indikator penyelesaian tindak lanjut temuan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten diakomodir dalam indikator pengurang TPP perangkat daerah.
- Usulan perubahan jumlah unggahan (posting) web site perangkat daerah disempurnakan menjadi pengelolaan informasi perangkat daerah.
- Penyesuaian indikator tersebut diharapkan mulai berlaku Januari 2021, namun demikian untuk unggahan (posting) web site perangkat daerah yang disempurnakan menjadi pengelolaan informasi perangkat daerah direncanakan baru dapat dilaksanakan Bulan Februari 2021. Adapun untuk Bulan Desember 2020 dan Januari 2021 masih mendasarkan Perbup TPP lama.(diatur dalam aturan peralihan) (SKK)